Rabu, 07 November 2012

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI BANGSA

1. Pancasila dalam Pendekatan Filasafat.


  • Tiga tingkatan dalam Filsafat Pancasila :


1. Nilai Dasar, yang menjadi nyawa nilai instrumental, berupa azas yang bersifat mutlak (Pancasila).
2. Nilai Instrumental, pelaksanaan umum dari nilai dasar biasanya berupa Norma sosial dan norma hukum selanjutnya terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga negara.
3. Nilai Praktis, nilai sesungguhnya dalam masyarakat dan hal tersebut menjadi tolak ukur utama dalam implementasi dari nilai dasar dan nilai instrumental.

2. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat yuridis formal dimana hal tersebut tertuang dalam ketentuan hukum negara yaitu pada UUD 1945 yang kemudian ditegaskan oleh ketetapan MPR. XVIII/MPR/1998 tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara.


  • Pemahaman yang salah tehadap Pancasila.
a. Pancasila dianggap sebagai Mitos
b. Pancasila dipahami secara politis untuk kepentingan kekuasaan.

  • Masalah yang dihadapi Pancasila.
a. Tercemar di era Orba.
b. Liberalisasi Politik
c. Desentralisasi atau Otonomi daerah.

3. Implementasi Pancasila sebagai dasar negara.

Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar dalam bernegara yang menjadi sumber, dasar, landasan, norma serta memberi fungsi konstitutif dan regulatif bagi penyusun hukum- hukum negara.
UUD no. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang- undangan menyebutkan jenis dan Hirarki peraturan dan perundang- undangan sebagai berikut :
  • UUD 1945
  • UU
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah
Kelima peraturan tersebut harus menempatkan Pancasila sebagai nyawa peraturan tersebut.

4. Makna Pancasila sebagai Ideologi Nasional.

Menurut Franz Magnis Susesno, terdapat dua jenis Ideologi :

a. Ideologi terbuka :

  • Tidak dapat dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari moral dan buday masyarakat itu sendiri.
  • Berdasarkan konsensus seluruh masyarakat bukan hadir dari kelompok orang.
  •  Bersifat Mendasar, secara garis besar dan tidak langsung menekankan para operasional tertentu melainkan butuh penjabaran.
b. Ideologi tertutup.
  • Cita- cita sekelompok orang untuk mengubah masyarakat.
  • Atas nama ideologi dibenarkan membebankan masyarakat.
  • Isinya berupa tuntutan konkret dan opersional.
c. Ideologi mempunyai dua fungsi utama :
  1. Tujuan yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat.
  2. Sebagai pemersatu masyarakat serta sebagai prosedur pemersatu konflik yang terjadi dimasyarakat.

5. Implementasi Pancasila sebagi Ideologi Nasional.

A. Perwujudan Ideologi Pancasila sebagai cita- cita bernegara melalui ketetapan MPR No. VII/MPR/2001 Visi Indonesia Kedepan terwujud menjadi 3 visi :

  1. Visi Ideal, tercantum dalam pembukaan UUD 45
  2. Visi Antara, yaitu visi Indonesia 2020 dimana pada tahun 2020 diharapkan terwujudnya sebuah masyarakat yang religius, berasatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.
  3. Visi Lima tahunan yang tercantum dalam GBHN.
B. Perwuwjudan pancasila sebagai Kesepakatan atau Nilai Integritas Bangsa.

Pancasila diterima oleh masyarakat Indonesia sebagai pemersatu bangsa artinya adalah sebagai suatu kesepakatan bersama bahwa nilai- nilai yang terkandung di dalamnya disepakati sebagai milik bersama, artinya pancasila harus dipahami secara Social Ethics dalam masyarakat yang heterogen.

6. Pengamalan Pancasila.

A. Pengamalan secara Objektif : Melakukan dan mentaati peraturan sebagai norma hukum negara yang berlandaskan Pancasila.
B. Pengamalan secara Subjektif : Menjalankan nilai- nilai Pancasila yang berwujud norma etik secara pribadi maupun kelompok dan beraktifitas pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar