Rabu, 16 Januari 2013

Kisi- kisi PKN


1. Negara Hukum menurut AV DICEY dan Julius Stahl ?

Menurut Julius Stahl, Negara Hukum adalah :
  1. Perlindungan hak asasi manusia
  2. Pembagian kekuasaan
  3. Pemerintah berdasarkan undang- undang
  4. Peradilan tata usaha negara
sedangkan menurut AV Dicey, negara hukum adalah :
  1. Supremasi Hukum, artinya hukum tidak boleh ada kesewenang- wenangan atas hukum (Supremacy of law).
  2. Kedudukan yang sama dimata hukum (equal before the law)
  3. Terjaminnya hak- hak manusia oleh undang- undang dan keputusan- keputusan pengadilan ( Constitusion based on individual right)
2. Tujuan Negara Menurut S. Tasrif dan Ahmad Dimyati ?
  1. S. Tasrif : 1. Kapastian Hukum (tertib/order), 2. Kegunaan (kemanfaatan/utility), 3. Keadilan (Justice)
  2. Ahmad Dimyati : 1. Pencapaian Keadilan, 2. Kepastian Hukum, 3. Kegunaan (kemanfaatan).
Kesimpulan : 
  • Pencapaian keadilan, sesuai dengan asas Ius quia iustum ( Hukum adalah keadilan, dan Quid ius sine Justitia ( apalah arti hukum tanpa keadilan).
  • Hukum adalah untuk mengatur hubungan, baik warga masyarakat maupun negara, The law is a tool to "social control" and " social engineering".
  • Hukum dilaksanakan untuk mencapai kepastian.
3. Hubungan Negara Hukum Dengan Demokrasi?

Hubungan Negara hukum dengan Demokrasi seperti dua sisi mata uang. Konsep negara hukum materialnya mensyaratkan adanya demokrasi, begitupula demokrasi mensayaratkan adanya wadah negara hukum dalam pelaksanaannya.
Negara Indonesia yang dalam konstitusinya (pasal 1 ayat (3)) secara nyata menyatakan diri sebagai negara hukum, dalam pasal lainnya (pasal 1 ayat (2)) dinyatakan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

4. Pemahaman tentang wawasan nusantara?

Cara pandang suatu bangsa yang telah bernegara tentang diri dan lingkungannya dalam existensinya yang serba terhubung dan dalam pembangunannya dilingkungan nasional, regional, serta global.

5. 5 Definisi kekuasaan?
  1. Napoleaon Bonaparte : Kekuatan Politik ( logistik dan ekonomi), Kekuatan HANKAM (kondisi sosbud, iptek)
  2. Clausewits  : Perang adalah kelanjutan politik, Berperang adalah sah unutk mencapai tujuan nasional
  3. Feuerbach & Hegel  : Paham matrialisme, kapitalisme, komunisme, memicu kolonialisme.
  4. Lenin  : Revolusi diseluruh dunia adalah sah dalam rangkan mengkomunikasikan seluruh bangsa di dunia.
  5. Lucian W Sidney : Kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem politik tersebut berakar pada budaya politik bangsa yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar